Yang menarik bagi saya bukanlah masalah substansi perda yang menimbulkan gejolak bagi supir2 angkot tersebut namun lebih pada respon yang diberikan oleh Walikota Surabaya. Bagaimana tidak, dalam beraneka surat kabar hari ini (Kamis, 16 Februari 2012) ramai diberitakan bahwa dalam menyikapi "serbuan" buruh dan supir angkot tersebut, Walikota Surabaya memilih untuk mengabulkan keseluruhan tuntutan tersebut. yang paling membingungkan saya adalah ketika beliau memenuhi tuntutan supir angkot untuk mencabut Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2006 dan perwalinya. kebingungan saya ini membawa pada pertanyaan penting mengenai pencabutan peraturan daerah.
Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan diuraikan bahwa suatu peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut oleh peraturan perundang-undangan yang setingkat ataupun yang lebih tinggi. Peraturan perundangan yang lebih tinggi pun hanya dapat mencabut peraturan perundangan di bawahnya bilamana peraturan perundangan yang lebih tinggi tersebut dimaksudkan untuk menampung kembali seluruh atau sebagian dari materi peraturan perundangan yang lebih rendah yang akan dicabut tersebut.
Peraturan Daerah merupakan produk hukum yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah. Untuk mencabut suatu peraturan daerah maka harus melalui peraturan daerah yang pembentukannya harus disetujui bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah. Pencabutan peraturan daerah secara sepihak oleh Kepala Daerah merupakan salah kaprah yang cukup fatal.Hal inilah yang menurut saya terjadi di Surabaya. Reaksi walikota terhadap demo yang serta merta mengumbar janji akan mencabut peraturan daerah tersebut sangat tidak masuk akal karena secara ketatanegaraan maupun dalam hukum administrasi beliau tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pencabutan peraturan daerah.
Entah ilmu hukum apa yang dianut beliau hingga bisa mengambil keputusan sepihak tersebut..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar