Senin, 30 April 2012

BUNTU

Buntu
Kanan kiri depan belakang buntu
ketika kebun-kebun menyambut bunga yang tak henti bermekaran
aku sibuk memanen argumentasi yang tak jelas beranjak kemana


Mereka sibuk berdalil berbeda itu indah
berbeda itu sakit, lelah, dan buntu
tidak cukup satu kali
Harus berulang kali menahan sesak


Bunga-bunga itu masih sibuk dengan pemekarannya
dan aku tetap sibuk dengan argumentasi dan lelah
buntu 
sekali lagi buntu




gambar pinjam
http://shane-stories.blogspot.com 
                                                          

Selasa, 03 April 2012

BBM = Balada pemBuat Miskin



Seminggu terakhir kebanyakan media massa dipenuhi dengan pemberitaan mengenai rencana gila pemerintah untuk menaikkan harga bahan bakar minyak, dengan dalih menyelamatkan APBN. Teriakan rakyat di luar gedung pemerintahan pun seakan hanya bisikan di tengah malam. Abstrak dan tak perlu dipedulikan. Berbagai tawaran diiming-imingkan pemerintah kepada rakyat agar menyepakati dan merelakan kenaikan harga bahan bakar minyak, mulai dari Bantuan Langsung Sementara Masyarakat hingga janji peningkatan infrastruktur daerah. Pemerintah seakan menjelma menjadi sosok ambisius yang rela melakukan apapun asal kebijakannya (yang seringkali tidak bijak) diamini oleh rakyat.

Kemuakan rakyat terhadap pemerintahan selama ini terakumulasi dalam sebuah momentum unjuk rasa penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak. Bentrok antara mahasiswa-buruh dan kepolisian-TNI pun tidak terelakkan. Banyak korban yang timbul baik dari keberlebihan pengamanan kepolisian-TNI maupun keanarkisan pengunjukrasa.  Gejolak unjuk rasa yang terjadi di luar gedung ternyata tidak cukup bagi anggota legislative (yang ternyata tidak bisa menjadi legislator) untuk memberikan perhatian atas kebijakan yang harus diambil dalam rapat Paripurna tanggal 30 Maret 2012. Manuver-manuver politik yang mereka mainkan menjadi saksi bahwa keputusan apapun yang keluar dari ruang paripurna DPR tersebut tidak lebih dari permainan dagang sapi yang menjadi favorite mereka. Anggota legislative dalam menjalankan tugasnya memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi. Salah satu tugas anggota legislative adalah membuat undang-undang. Dalam menjalankan tugasnya tersebut mereka dibekali pagar berupa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menjadi kiblat mereka dalam membentuk suatu undang-undang. Prinsip dasar yang paling jelas dan tegas, yang wajib dipahami secara mendalam oleh DPR, adalah materi undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Prinsip tersebut iya dan amin.
Sayangnya, anggota DPR (dalam masalah ini saya kecualikan bagi FPDIP, FGerindra, dan FHanura. Mengapa FPKS tidak? Karena bagi saya mereka tidak lebih dari bebek2 yang bingung ikut siapa) yang agak dangkal pengetahuan hukum tata negara dan ilmu perundang-undangannya, dipimpin oleh seorang yang tidak kalah dungunya. Mereka berpikir bahwa substansi undang-undang dapat dibentuk melalui proses mayoritas minoritas tanpa mengacu pada prinsip yang jelas. Kekonyolan dan kebodohan mereka tersebut tampak jelas  dari diputuskannya pasal 7 ayat (6)a dalam UU APBNP pada tanggal 31 Maret 2012 dini hari.

Seluruh rakyat Indonesia tentunya dapat menyaksikan proses pengambilan keputusan yang tidak lebih baik dari dagelan yang dimainkan oleh pemula. Konyol, gila, dan bodoh. Bagaimana ketua DPR dengan seenaknya menabrak aturan-aturan yang telah dimuat dalam undang-undang dan menggantinya dengan voting yang tidak memiliki kekuatan hukum untuk menganulir substansi undang-undang. Belum lagi pengetahuannya mengenai tata cara persidangan yang dangkal menambah kekacauan persidangan. Sidang paripurna berlarut-larut tidak usai karena ketika melakukan skorsing, pimpinan sidang tidak memberika  batasan waktu. Hal yang seharusnya diucapkan oleh pimpinan sidang ketika melakukan skorsing.

Kembali pada materi sidang, banyak pakar hukum yang menyatakan bahwa pasal 7 ayat (6)a yang dipaksakan masuk untuk menyelamatkan wajah Partai Demokrat tersebut, merupakan pasal yang tidak konstitusional.
1.  UUD 1945 pasal 33 ayat (3) menyatakan : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2.  UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas pasal 28 ayat (2) yang menyatakan : “Harga Bahan Bakar Minyak dan harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar”, telah dianulir oleh putusan MK

Entah karena pemerintah yang bebal atau memang  dungu dalam pengetahuan hukum, mereka tetap memaksakan kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak.

Alasan yang terus dikemukakan oleh anggota DPR terkait rencana kenaikan harga bahan bakar minyak adalah untuk menyelamat APBN. APBN yang diperoleh (sebagian besar) dari pajak rakyat dan sepatutnya diperuntukkan untuk pertumbuhan kesejahteraan rakyat justru diselewengkan. Tidak habis piker oleh saya jika lembaga legislative tersebut ingin menyelamatkan APBN mengapa tidak menggunakan cara lain yang tidak menambah beban masyarakat, seperti melakukan penghematan besar-besaran terhadap tunjangan dewan dan pegawai negeri sipil, menghapus pengeluaran untuk konsumsi rapat dewan, memangkas biaya “transportasi” anggota dewan yang melakukan kunjungan kerja dan bimbingan teknis. Hal-hal tersebut tentunya akan cukup terasa dan tidak menyengsarakan rakyat. Saya tidak tahu persis berapa “transportasi” anggota DPR ketika melakukan kunjungan kerja dan bimbingan teknis. Namun saya mengambil contoh dari DPRD Surabaya. Setiap dewan yang melakukan perjalanan dinas (kunjungan kerja atau bimbingan teknis) mendapat uang taxi Rp 150.000,- , uang saku Rp 250.000,-/ hari dan uang angkutan setempat Rp 300.000,- / hari, sehingga dalam 1 (satu) kali perjalanan akan mendapat hitungan demikian (kunjungan kerja umumnya dilakukan selama 3 hari 2 malam) : *

Uang saku                               Rp 250.000,- x 3    = Rp  750.000,-
Uang transport setempat           Rp 300.000,- x 3    = Rp  900.000,-
Uang Taxi                               Rp 150.000,-         = Rp  150.000,-
Total                                                                      Rp1.800.000,-


* tahun 2011 dan belum termasuk biaya tiket pesawat

Rata-rata setiap bulan seorang anggota dewan mendapat kesempatan 4 (empat) kali “jatah” perjalanan. Sehingga apabila dihitung secara kasar dalam 1 (satu) tahun dengan jumlah anggota dewan sebanyak 50 orang akan diperoleh demikian :

 Rp 1.800.000,- x 4 x12 x 50 = Rp 4.320.000.000,-

Angka yang WOOOWW kan…  jika saja dapat dilakukan penghematan setidaknya sebesar  50 % saja maka dalam 1 (satu) tahun DPRD Surabaya dapat memangkas anggaran yang tidak dapat mensejahterakan rakyat sebesar Rp 2.160.000.000,-. Angka yang lumayan jika dipergunakan untuk mendongkrak pelayanan pendidikan atau kesehata gratis.
(Sebagai informasi anggaran belanja tidak langsung berupa belanja pegawai untuk DPRD pada APBD 2012 sebesar Rp 15.984.866.750,-)

Apalagi jika kita berbicara tentang APBN yang jauh lebih besar. Anggaran berupa konsumsi rapat dewan yang seharusnya tidak perlu, toh para dewan tersebut telah mendapat gaji pokok, tunjangan, maupun fasilitas dalam menjalankan tugasnya tersebut. Jadi untuk apalagi mereka mendapat konsumsi dalam menjalankan tugasnya.

Wakil-wakil rakyat berdasi yang duduk di parlemen rupanya benar-benar terkena amnesia syndrome akut sehingga mereka lupa akan tugas pokok mereka dan lebih memilih terbuai menikmati fasilitas-fasilitas dari uang rakyat. Rakyat yang selama ini “dipaksa” memilih mereka dalam pemilu pun harus menerima nasibnya menjadi kambing kurban demi memenuhi nafsu financial para anggota dewan yang (katanya) terhormat itu.

Sekarang anggota DPR meninggalkan borok dalam kehidupan rakyat dengan menggantungkan nasib harga bahan bakar minyak  yang menyebabkan harga kebutuhan hidup melonjak dan ogah turun. Harga bahan pokok pun seakan mengerti makna pasal 7 ayat (6)a dengan menanti diumumkannya berita kenaikan harga bahan bakar minyak.
Dan lagi-lagi..dalam setiap kebijakan pemerintahan selalu rakyat yang menjadi pesakitan.

Rabu, 29 Februari 2012

Ketika Eigenrichting Mewabah Salah Siapa


Aksi pembacokan terhadap Jaksa Sistoyo (mantan jaksa Kejari Cibinong), jaksa yang diduga menerima suap, mengingatkan saya pada film “Seeking Justice” yang dibintangi Nicolas Cage. Ketika masyarakat merasa muak atas kecarutmarutan hukum, ketidakamanan lingkungan sosial, skeptic terhadap aparat penegak hukum beserta sistem yang diterapkan di negara ini maka jalan yang ditempuh adalah menerapkan keadilan dalam versinya masing-masing, main hakim sendiri (eigenrichting).

Hakim, Jaksa, Polisi, dan Advokat dikenal sebagai catur penegak hukum. Merekalah pilar yang dianggap berperan penting dalam upaya menegakkan hukum namun fakta yang terjadi tidak sedikit dari mereka yang justru bermain-main dengan kewenangan mereka. Sebut saja hakim, kewenangannya untuk memutuskan suatu perkara adalah hal mahal jika ditukarkan dengan uang. Pengalaman saya pernah bersinggungan dengan hakim yang menawarkan isi putusan beberapa saat menjelang agenda sidang pembacaan putusan. Alhasil putusan sidang yang dikeluarkan pun tidak lagi bertolak dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan namun justru bergantung pada jumlah amplop yang ditawarkan para pihak. Banyak scenario-scenario yang disusun untuk menghasilkan putusan persidangan yang memberikan keuntungan financial bagi penegak hukum.

Tidak hanya hakim, ketika berbicara mengenai kewenangan jaksa pun, sarat dengan penyalahgunakan kewenangan. Bagi para praktisi hukum ataupun masyarakat yang pernah berurusan dengan hukum secara institusi tentunya paham betul ada harga yang harus dibayar untuk setiap tindakan yang diambil. Jual beli isi tuntutan pun bukan lagi hal baru dalam praktek hukum, tidak sedikit surat kabar yang menguak hal ini. Bahkan jaksa yang menanggung hukuman atas hal tersebut pun telah ada, sebut saja Jaksa Urip Tri Gunawan yang telah mendapat vonis 20 tahun atas suap yang diterimanya dalam kasus BLBI.

Dalam konstitusinya, Indonesia disebut sebagai negara hukum. Hal yang sangat ironis jika diperbandingkan dengan kondisi riilnya. Penegak hukum yang dulu dipandang berstatus mulia, problem solver for law case saat ini benar-benar kehilangan muka-kehilangan tanduk untuk melawan kejahatan. Penyelewengan kewenangan yang sudah sistemik tersebut menjadi peluang ampuh bagi para pemegang kekuasaan baik di lembaga legislative maupun eksekutif di negeri ini untuk meraih kekayaan demi memanjakan keluarganya. Seakan makan 3x sehari, berbelanja 1x sebulan, dan tidur di kasur tidak lagi cukup bagi mereka. Seakan berbelanja di Tanah Abang atau pasar grosir di kota-kota lain menjadi hal memalukan bagi mereka. Tolak ukur penilaian harkat dan martabat manusia saat ini memang telah benar-benar bergeser. Bukan lagi berdasarkan kapasitas diri namun lebih pada brand fashion, lebih pada penampilan fisik. Akibatnya korupsi pun menjadi jamur yang tumbuh subur menghinggapi setiap aspek, mulai dari kepala hingga kaki.
Mahasiswa yang sejak mengikuti masa orientasi telah di”cuciotak” bahwa mereka adalah agent of change yang dibebani tanggung jawab untuk merubah kondisi sosial, merubah sistem yang buruk pun tak mampu melawan arus terlalu lama. Tahun pertama pengabdian mereka di lingkungan pemerintahan bisa saja berlangsung dengan baik namun selanjutnya…hanya mereka dan Tuhan lah yang tau, tentunya beserta PPATK, BPK, dan KPK (aah..semua yang berhubungan dengan keuangan memang membawa nikmat sekaligus kengerian, terutama jika bersinggungan dengan kata pemeriksaan). Maka headline surat kabar maupun media elektronik yang menggaungkan rekening gendut PNS muda bukan lagi hal mengejutkan. Mengingat kompetisi di antara pendaftar PNS tidak saja ditentukan dari kualitas otak namun juga kualitas dompet, maka kerja keras demi balik modal pasca diterima pun menjadi harga mati. Yah..saya percaya diantara beribu PNS di negeri ini masih ada yang melangkah dengan kejujuran dan perjuangan kualitas diri, dan saya berharap kalian tetap pada pendirian untuk melawan arus.

Maka ketika terjadi “eksekusi jalanan” atas keadilan yang tidak tercapai apakah menjadi kesalahan mutlak pelaku. Saya lebih memilih untuk melihat sudut pandang mereka, walaupun sepatutnya tidak ada pembenaran atas tindakan main hakim sendiri, namun berangkat dari kemuakan masyarakat atas kecarutmarutan negeri ditambah kegeraman akibat tidakmampu untuk melakukan apapun, saya dapat memakluminya. *Dengan catatan : keadilan tetap harus ditegakkan*

Eigenrichting yang saat ini mulai marak dan menjadi trend harusnya menjadi titik balik penegak hukum untuk kembali menjunjung kejujuran dan totalitas pengabdian. Dimulai dari mereka diharapkan dapat membawa perubahan bagi tikus-tikus berdasi yang masih juga belum puas menggerogoti negeri ini. Mereka bukan sekedar harus dibuat kapok, tapi harus dimatikan hingga akarnya.

Pekerjaan rumah besar memang, serasa mustahil tapi bukan berarti tidak mungkin. Pekerjaan rumah bagi kita masyarakat secara umum tentunya dengan memperdalam ilmu agar tidak lagi salah memilih pemimpin. Citra pemimpin yang dipilih juga merupakan cerminan dari pemilihnya. Buka mata, telinga bahkan hidung lebar-lebar agar jangan sampai tertipu oleh tipu daya pencari suara.

Selasa, 21 Februari 2012

Mencintaimu adalah Suatu Keharusan yang Menyenangkan

Mencintaimu adalah suatu keharusan yang menyenangkan
Mencari cinta tak kan lagi indah
Hadirmu yang menabur warna
Dalam crita ini tak kuharap sebuah akhir
dan kini kau pergi tak kembali.

Bahagiaku menikmati senyummu
Menjawantah ke dunia penuh aksara
Hanya kata cinta yang kau ramu
Menghadirkannya padaku mengisi asa

Mencintaimu adalah suatu keharusan yang menyenangkan
Bahkan lebih...

Rabu, 15 Februari 2012

Aneh! Perda Dicabut Dijalan

Rabu, 15 Februari 2012 kemarin cukup ramai di Surabaya terutama kawasan DPRD Surabaya dan Balai Kota karena ribuan buruh dan sopir angkot melakukan demo besar-besaran. salah satu tuntutan mereka adalah Pencabutan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2006 dan Peraturan Walikota yang menjadi peraturan pelaksana perda tersebut.

Yang menarik bagi saya bukanlah masalah substansi perda yang menimbulkan gejolak bagi supir2 angkot tersebut namun lebih pada respon yang diberikan oleh Walikota Surabaya. Bagaimana tidak, dalam beraneka surat kabar hari ini (Kamis, 16 Februari 2012) ramai diberitakan bahwa dalam menyikapi "serbuan" buruh dan supir angkot tersebut, Walikota Surabaya memilih untuk mengabulkan keseluruhan tuntutan tersebut. yang paling membingungkan saya adalah ketika beliau memenuhi tuntutan supir angkot untuk mencabut Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2006 dan perwalinya. kebingungan saya ini membawa pada pertanyaan penting mengenai pencabutan peraturan daerah.

Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan diuraikan bahwa suatu peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut oleh peraturan perundang-undangan yang setingkat ataupun yang lebih tinggi. Peraturan perundangan yang lebih tinggi pun hanya dapat mencabut peraturan perundangan di bawahnya bilamana peraturan perundangan yang lebih tinggi tersebut dimaksudkan untuk menampung kembali seluruh atau sebagian dari materi peraturan perundangan yang lebih rendah yang akan dicabut tersebut.

Peraturan Daerah merupakan produk hukum yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah. Untuk mencabut suatu peraturan daerah maka harus melalui peraturan daerah yang pembentukannya harus disetujui bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah. Pencabutan peraturan daerah secara sepihak oleh Kepala Daerah merupakan salah kaprah yang cukup fatal.Hal inilah yang menurut saya terjadi di Surabaya. Reaksi walikota terhadap demo yang serta merta mengumbar janji akan mencabut peraturan daerah tersebut sangat tidak masuk akal karena secara ketatanegaraan maupun dalam hukum administrasi beliau tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pencabutan peraturan daerah.

Entah ilmu hukum apa yang dianut beliau hingga bisa mengambil keputusan sepihak tersebut..

Selasa, 14 Februari 2012

Jadilah KehendakMu

Dalam renungan yang saya baca, hati saya terperosok cukup dalam ketika membaca :
  "Tuhan tidak menjebloskan manusia ke neraka. Para pemberontak yang akhirnya berada di neraka memilih untuk tinggal di sana."

Sungguh kalimat ini membuat saya berpikir ulang dan sangat keras mengenai kehidupan dimana saya berada. Saya percaya keberadaan surga dan neraka. Iman saya menyatakan bahwa jalan kebenaran dan hidup hanyalah Yesus. Saya penganut iman kristiani. Dan justru hal itulah yg membuat saya kembali berpikir. Iman yang saya anuti ini apakah telah menjelma dalam pola tingkah saya. Apakah saya termasuk dalam lingkup manusia yg memberontak dan memilih tinggal dalam neraka? 

Kata-kata selanjutnya yang tak kalah menampar adalah ungkapan C.S. Lewis : "Pada akhirnya akan ada dua macam orang: orang-orang yang berkata kepada Tuhan, 'Jadilah kehendak-Mu, ' dan orang-orang yang kepadanya Tuhan berkata, 'Jadilah kehendakmu.'"

Aaahh..mengerikan..sungguh mengerikan jika Tuhan sampai mengatakan hal itu. 
Saya adalah si kepala batu dlm keluarga. Segala larangan dan aturan yang difatwakan papa akan saya mentahkan dan hampir selalu saya langgar. Pernah suatu kali saya dilarang untuk pergi bersama teman2 rekreasi ke pantai. Papa dan mama melarang saya sehingga saya murka dan merajuk. Jika mengingatnya sungguhlah saya malu.. Ketika sudah bosan mereka melarang (dan telah menyampaikan alasan yg padahal sangat masuk akal) namun selalu mendapat respon oposisi dari si kepala batu maka mereka berkata "terserah, lakukanlah kehendakmu."
Pada titik itu saya selalu akan diam dan menyerah. Karena ketika mereka megatakan hal itu menandakan kesedihan akibat penolakan saya atas perhatian yg mereka berikan.

Pengalaman itu serupa dg peringatan C.S.Lewis. Ketika kita manusia selalu berjibaku dan melawan kehendak Tuhan maka akan ada titik dimana Tuhan berkata "jadilah kehendakmu". Apa jadinya kita tanpa Tuhan. Sebagaimana pikiran saya ketika kecil (bahkan hingga skrg) apa jadinya saya tanpa orang tua.

Penolakan-penolakan kita atas perhatian dan kasih sayang Tuhan akan membawa kita dalam kesendirian menjalani kehidupan. Tanpa sandaran jiwa, tanpa problem solver, dan yang lebih fatal "Tanpa Harapan".
Saya ingat..ketika berdoa seringkali sukar untuk mengucapkan "jadilah kehendakMu atas hidupku". Sungguh. Karena ketika saya mengucapkan itu maka saya harus siap menanggalkan keinginan saya. Ada rasa takut kehendak Allah tidak sejalan dengan kehendak saya. Sehingga selalu saya menyisipkan kalimat "jika boleh, bersepakatlah dengan kehendakku Tuhan".
Hahahah..saya tau..itu kalimat bodoh. Saya akui..saya memang masih harus belajar banyak tentang makna berserah..berserah pada Tuhan.

Sungguh Tuhan..jadilah kehendakMu atasku..

Senin, 13 Februari 2012

dunia yang bergolak

ketika dirimu merasa kehidupan tidak lagi berpihak padamu
tetaplah berpihak pada kehidupan
toh malam ini bintang akan muncul
jikapun tidak dan hujan turun deras, esok matahari akan bersinar
walaupun ia enggan, masih ada udara yang memenuhi rongga parumu

kerisauan yang menghampiri itu wajar
menjadi tidak wajar jika ia menguasai jiwa
punya Allah yang hidup.. itulah kekuatan saya